FLASH JOGJA

Wisata

Tips

Lifestyle

12 November 2014

Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana, Florence Dijerat 4 Pasal UU ITE

Florence Sihombing, tersangka kasus penghinaan melalui media sosial, akan mulai menjalani persidangan yang digelar pada Rabu (12/11/2014) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.



Florence Sihombing saat keluar dari kantor ditreskrimsus Polda DIY didampingi Dosen Fakultas Hukum Internasional UGM sekaligus Sekretaris Komite Etik Fakultas Hukum, Heribertus Jaka Triyana.

"Sidang perdananya, Rabu. Berkas sudah dilimpahkan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Selasa (11/11/2014).

Pasal yang dijeratkan kepada mahasiswi kenotariatan Universitas Gadjah Mada itu adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. Pasal-pasal ini mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan individu atau kelompok.

Berkas perkara kasus Florence akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Sunanta. Hakim anggota terdiri dari Ikhwan Hendrato dan Suwarno.

Seperti yang telah diberitakan, Florence dilaporkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Yogyakarta setelah statusnya di media sosial dirasa menghina warga Yogyakarta. Florence sebelumnya sempat ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY selama dua hari.


Sumber: Kompas
 
Copyright © 2014 Jogjamedia
Powered by Jogjamedia Network