FLASH JOGJA

Wisata

Tips

  • 4 Cara Hentikan Kebiasaan Merokok dari Mantan Perokok

  • Lifestyle

    12 November 2014

    Florence Minta Waktu Dua Minggu Susun Eksepsi

    JOGJA - Sidang perdana Florence Sihombing di Pengadilan Negeri Yogyakarta berjalan singkat. Sidang berlangsung sekitar 15 menit di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11/2014).

    Florence Sihombing saat berada di ruang sidang PN Yogykarta, Rabu (12/11)

    Dalam sidang yang dimulai pada pukul 10.20 tersebut hanya dilakukan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, RR Rahayu N.
    Dalam dakwaannya Florence dijerat pasal 28 ayat 2 junto 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
    Atas dakwaan tersebut Florence diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

    Sumber: Tribunjogja.com
     
    Copyright © 2014 Jogjamedia
    Powered by Jogjamedia Network