FLASH JOGJA

Wisata

Tips

Lifestyle

12 November 2014

Florence Minta Waktu Dua Minggu Susun Eksepsi

JOGJA - Sidang perdana Florence Sihombing di Pengadilan Negeri Yogyakarta berjalan singkat. Sidang berlangsung sekitar 15 menit di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11/2014).

Florence Sihombing saat berada di ruang sidang PN Yogykarta, Rabu (12/11)

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 10.20 tersebut hanya dilakukan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, RR Rahayu N.
Dalam dakwaannya Florence dijerat pasal 28 ayat 2 junto 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Atas dakwaan tersebut Florence diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Sumber: Tribunjogja.com
 
Copyright © 2014 Jogjamedia
Powered by Jogjamedia Network