JOGJA - Tanpa
didampingi pengacara, Florence Sihombing, 26, mahasiswi pascasarjana
Universitas Gadjah Mada mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri
Yogyakarta, Rabu 12 November 2014.
Florence atau Flo, disidang dalam kasus yang dilaporkan sejumlah elemen masyarakat Jogja ke Polda DIY terkait kicauannya di media sosial yang menjelekkan Kota Jogja.
Florence atau Flo, disidang dalam kasus yang dilaporkan sejumlah elemen masyarakat Jogja ke Polda DIY terkait kicauannya di media sosial yang menjelekkan Kota Jogja.
![]() |
Florence Sihombing, terdakwa pelecehan Yogyakarta mengikuti sidang perdana di PN Yogyakarta, Rabu 12 November 2014. |
Sidang yang dimulai pukul 10.00 itu dipimpin Bambang SH, nampak dipenuhi pengunjung. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Sri Raharti, Florence dapat dikenai pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU No.11/2008 tentang UU ITE.
Dalam kesempatan itu Florence menyatakan akan mencari penasehat hukum dalam waktu dua minggu, bersamaan menyusun eksepsi. "Saya mohon dua minggu yang mulai," kata Florence.
Namun majelis Hakim
menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan Florence dan waktu yang
diberikan adalah satu minggu. "Sidang hari ini selesai, dan ditunda pada
Rabu 19 November dengan pembacaan eksepsi," kata Bambang.
Akibat berkicau di media sosial, Florence Sihombing mahasiswi S2 UGM menuai kecaman.
Wanita berusia 26 tahun itu kemudian resmi ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 30 Agustus 2014 sore.
Akibat berkicau di media sosial, Florence Sihombing mahasiswi S2 UGM menuai kecaman.
Wanita berusia 26 tahun itu kemudian resmi ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 30 Agustus 2014 sore.
Sumber: vivanews.com