FLASH JOGJA

Wisata

Tips

  • 4 Cara Hentikan Kebiasaan Merokok dari Mantan Perokok

  • Lifestyle

    12 November 2014

    Sidang, Flo Penghina Jogja Tak Didampingi Pengacara

    JOGJA - Tanpa didampingi pengacara, Florence Sihombing, 26, mahasiswi pascasarjana Universitas Gadjah Mada mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu 12 November 2014.

    Florence atau Flo, disidang dalam kasus yang dilaporkan sejumlah elemen masyarakat Jogja ke Polda DIY terkait kicauannya di media sosial yang menjelekkan Kota Jogja.

    Florence Sihombing, terdakwa pelecehan Yogyakarta mengikuti sidang perdana di PN Yogyakarta, Rabu 12 November 2014.

    Sidang yang dimulai pukul 10.00 itu dipimpin Bambang SH, nampak dipenuhi pengunjung. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Sri Raharti, Florence dapat dikenai pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU No.11/2008 tentang UU ITE.

    Dalam kesempatan itu Florence menyatakan akan mencari penasehat hukum dalam waktu dua minggu, bersamaan menyusun eksepsi. "Saya mohon dua minggu yang mulai," kata Florence.
    Namun majelis Hakim menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan Florence dan waktu yang diberikan adalah satu minggu. "Sidang hari ini selesai, dan ditunda pada Rabu 19 November dengan pembacaan eksepsi," kata Bambang.

    Akibat berkicau di media sosial, Florence Sihombing mahasiswi S2 UGM menuai kecaman.

    Wanita berusia 26 tahun itu kemudian resmi ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 30 Agustus 2014 sore.

    Sumber: vivanews.com
     
    Copyright © 2014 Jogjamedia
    Powered by Jogjamedia Network