JOGJA - Seluruh pegawai negeri sipil
(PNS) baik pegawai daerah maupun pusat di lingkungan Pemerintah Daerah
(Pemda) DIY diwajibkan mengenakan Pakaian Tradisional Jawa mulai 2015 .
Pakaian
jawa tradisional tersebut wajib dikenakan sebanyak enam kali dalam
setahun yaitu pada 13 Februari (peringatan berdirinya Kraton
Yogyakarta), 31 Agustus (peringatan pengesahan Undang-undang
Keistimewaan DIY), peringatan berdirinya Pemda DIY dan penerimaan
gunungan di Kompleks Kepatihan dari Kraton Yogyakarta sebanyak tiga
kali.
"Kami tengah menantikan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pakaian Tradisioanl Jawa Yogyakarta yang diberlakukan untuk pegawai pemerintah baik yang pegawai daerah maupun pusat di daerah sehingga diberlakukan diseluruh wilayah DIY. Untuk pengaturan penggunaanya di Kabupeten/Kota serta Pemda DIY akan ada pengaturan teknisnya berupa Pergub dan Perbup/Perwal," kata Kepala Biro Organisasi Setda DIY Drs YB Jarot Budiharjo usai sosialisasi Penggunakan Pakaian Tradisional Jawa di Komplek Kepatihan Yogyakarta.
Djarot menegaskan permasalahan penggunaannya supaya terkesan berbeda tetapi tidak mengurangi fungsi aparatur sipil negara atau pegawai pemerintah dalam hal pelayanan ke masyarakat. Jangan sampai pelayanan ke masyarakat menjadi terhambat karena penggunaan pakaian tersebut.
"Pergubnya sudah ada sekarang baru ada di Biro Hukum Pemda DIY. PNS di lingkungan Pemda DIY akan mengenakan busana 6 kali selama setahun yang nantinya efektif 2015 nantinya," tandasnya.
Sumber: KRjogja.com