Puluhan botol miras yang dijual tanpa izin tersebut disembunyikan di bagian bawah jendela kamar belakang. Miras tersebut meliputi 37 botol bir Bintang, dua botol Vodka Mix Max, serta sebotol Anggur Kolesom. Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru menuturkan penjualan miras melanggar Perda No.2/2008 tentang Perubahan Atas Perda No.1/2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
![]() |
ilustrasi |
Untuk razia kali ini, jelas Duana, penjual dipancing oleh Satpol PP Kulonprogo melalui salah satu anggota yang menyamar dan berpura-pura membeli miras.
Pemilik warung, Sumilah, 61, mengaku sudah pernah mengurus izin tetapi tidak diberikan.
“Hasil penjualan untuk tambahan kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.
(sumber: Harianjogja.com)