BANTUL - Ratusan tambak ilegal yang berada di
kawasan pesisir pantai selatan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa
Yogyakarta dipastikan akan ditutup pada bulan Desember 2014. Pengusaha
tambak terancam rugi ratusan juta rupiah.
Sekretaris Daerah
Kabupaten Bantul, Riyantono, menegaskan penutupan tersebut sudah
persetujuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dan pihak
Keraton Yogyakarta sebagai pihak yang memiliki tanah Sultan Ground yang
kini secara sepihak digunakan untuk membuat petak tambak tanpa izin.
"Pemkab
Bantul dan pihak Keraton Yogyakarta juga sudah mensosialisasikan kepada
para pemilik tambak," kata Riyantono, Kamis, 13 November 2014.
Menurut
Riyantono setelah tambak ditutup maka akan ditata kembali sesuai dengan
Peraturan Daerah (Perda) Zonasi kawasan pantai selatan yang akan segera
dibahas oleh DPRD Kabupaten Bantul.
"Nantinya, dalam Perda
tersebut akan mengatur kawasan pantai mana saja yang boleh untuk
membangun tambak dan kawasan pantai yang tidak boleh untuk dibangun
tambak," ucap dia.
Penutupan tambak, kata Riyantono, juga telah
disepakati oleh para pengusaha tambak karena mereka tidak mengantongi
izin alias ilegal.
"Ketika sudah ada Perda Zonasi maka nantinya
tidak boleh membangun tambak yang menabrak jalur untuk jalan Lintas
Selatan Jawa, tidak boleh dibangun di sepadan pantai," ujarnya.
Salah
seorang warga Dusun Bungkus, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek,
Kabupaten Bantul, Nugroho mendukung langkah pemerintah untuk menutup
tambak ilegal karena jelas sangat mengancam keberadaan gumuk (gundukan) pasir dan juga wisatawan. Limbah dari tambak sangat mengganggu kenyamanan wisatawan.
"Bahkan
limbah dari tambak ini sudah mencemari laut sehingga hasil tangkapan
laut menurun. Nelayan banyak yang mengeluh," katanya.
Lebih parah lagi, kata Nugroho, pembuatan tambak yang ada di gumuk pasir mengancam kelestarian gumuk pasir.
"Yang membuat tambak adalah pengusaha dari luar Bantul dan punya modal besar," ucap dia.
Nugroho
memperkirakan untuk membuat satu petak tambak dibutuhkan biaya puluhan
juta. Bila tambak ditutup maka pengusaha yang memiliki minimal tiga
petak tambak akan rugi ratusan juta.
"Tapi itu risiko karena pengusaha nekat membuat tambak secara ilegal," ujarnya
Sumber: vivanews.com