FLASH JOGJA

Wisata

Tips

  • 4 Cara Hentikan Kebiasaan Merokok dari Mantan Perokok

  • Lifestyle

    13 December 2014

    Kakek Renta Sudah 26 Tahun Jualan Miras Oplosan

    (Foto: TribunJogja.com)

    JOGJA - Kakek St (61) warga Jetis Yogya kembali ditangkap Reskrim Polsek Jetis, Jumat (12/12/2014) siang. Dalam penggrebekan itu petugas menyita barang bukti dua galon cat ukuran 20 Kg yang akan digunakan sebagai bahan baku miras oplosan.

    Kapolsek Jetis Kompol Supri Purwanto mengungkapkan, tersangka ini sudah dua kali ditangkap karena menjual miras oplosan. Tersangka membuat miras oplosan sudah sejak 26 tahun lalu dan sudah punya pelanggan tetap.

    "Tersangka pertama kali ditangkap tiga bulan lalu. Namun setelah mendapat hukuman tipiring ia kembali mengulangi perbuatanya," ungkapnya.

    Menurut Supri, kakek yang memiliki 10 cucu ini rata-rata setiap hari tersangka mampu memproduksi 20 liter miras oplosan. Namun karena hukuman yang terlalu ringan kakek itu tidak kapok dan terus memproduksi miras oplosan.

    "Kami sudah berikan peringatan bahwa miras oplosan ini bisa mematikan. Makanya akan kami berantas sampai benar-benar hilang," tegasnya. 

    Sumber: TribunJogja.com
     
    Copyright © 2014 Jogjamedia
    Powered by Jogjamedia Network