(Foto: TribunJogja.com)
JOGJA - Kakek St (61) warga Jetis
Yogya kembali ditangkap Reskrim Polsek Jetis, Jumat (12/12/2014) siang.
Dalam penggrebekan itu petugas menyita barang bukti dua galon cat ukuran
20 Kg yang akan digunakan sebagai bahan baku miras oplosan.
Kapolsek Jetis Kompol Supri Purwanto mengungkapkan, tersangka ini
sudah dua kali ditangkap karena menjual miras oplosan. Tersangka membuat
miras oplosan sudah sejak 26 tahun lalu dan sudah punya pelanggan
tetap.
"Tersangka pertama kali ditangkap tiga bulan lalu. Namun setelah
mendapat hukuman tipiring ia kembali mengulangi perbuatanya," ungkapnya.
Menurut Supri, kakek yang memiliki 10 cucu ini rata-rata setiap hari
tersangka mampu memproduksi 20 liter miras oplosan. Namun karena hukuman
yang terlalu ringan kakek itu tidak kapok dan terus memproduksi miras
oplosan.
"Kami sudah berikan peringatan bahwa miras oplosan ini bisa
mematikan. Makanya akan kami berantas sampai benar-benar hilang,"
tegasnya.
Sumber: TribunJogja.com