(Foto: KRjogja.com)
JOGJA - Polisi berhasil meneliti kandungan campuran minuman keras (miras)
oplosan yang menewaskan beberapa orang dalam satu minggu terakhir ini.
Di dalam minuman memabukkan tersebut ternyata terdapat beberapa
kandungan senyawa yang berasal dari unsur kimia, obat-obatan hingga
endapan air hujan hingga akhirnya terciptalah miras oplosan dengan kadar
alkohol lebih dari 60 persen. Faktor tingginya kadar alkohol inilah
yang diduga sebagai pemicu tewasnya para korban.Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Slamet Santoso mengungkap, kasus pesta miras berujung kematian yang terjadi di wilayah Mantrijeron dan Gondomanan beberapa hari lalu polanya hampir sama. Para korban menambah sendiri racikan miras oplosan tersebut dengan pil megadon, minuman ringan, endapan air hujan dan alkohol.
"Jadi sebelum menggelar pesta miras mereka membeli miras oplosan lalu ditambahkan sendiri dengan beberapa campuran, termasuk endapan air hujan. Unsur asam dari air hujan menurut mereka dapat mempercepat proses mabuk,” ungkap Slamet Santoso di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/12/2014).
Hingga saat ini setidaknya telah ada lima orang tewas akibat keracunan miras oplosan tersebut. Jumlah itu dimungkinkan bisa bertambah mengingat beberapa orang keracunan miras hingga saat ini masih ada beberapa yang dirawat di rumah sakit.
Lemahnya peraturan daerah (perda) yang mengatur masalah miras dituding Slamet Santoso sebagai penyebab maraknya peredaran minuman haram tersebut di Kota Yogyakarta. Saat ini pihak Kepolisian tengah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk merivisi perda tersebut dan menggantinya dengan sanksi tegas tak hanya sekedar membayar denda saja.
Guna menekan peredaran miras, Slamet Santoso juga memerintahkan anggota di tingkat Polsek untuk rutin menggelar razia dengan sasaran peracik, penjual hingga pembeli miras. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka peredaran minuman haram tersebut, termasuk kasus tewas usai pesta miras.
Sumber: KRjogja.com