SLEMAN - Terdakwa
WR (43) warga Sleman kembali diajukan ke persidangan PN Sleman, Selasa (2/12)
setelah tertangkap tangan 3 kali melakukan pencurian di Toko Surya di wilayah
Sleman. Penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh Ny Lies, Kepala Toko Surya.

(foto : KRjogja)
“Pelaku
berhasil saya tangkap setelah 3 kali kembali ke toko untuk mencuri. Setelah
saya yakin kalau terdakwa pelaku pencurian, toko saya kunci dari dalam dan
orangnya langsung saya tangkap,” ujar Ny Lies di hadapam majelis hakim diketuai
Marliyus MS SH MH.
Semula terdakwa mengelak kalau 2 hari sebelumnya pada Minggu-Senin 21-22 September 2014 datang ke toko Surya untuk mencuri. Tetapi ia tak bisa mengelak setelah saksi memperlihatrkan hasil rekamanan CCTV. Dengan rekaman tersebut terdakwa mengaku dan meminta maaf.
Tetapi saksi bersikukuh permasalahan itu tak cukup dilakukan dengan permintaan maaf. Setelah itu saksi pun menelepon polisi dan segera mengamankan terdakwa. Polisi yang berhasil meringkus langsung menggelandang ke kantor polisi.
Dari hasil perhitungan pihak toko, ada 7 lampu dan 2 deodoran senilai Rp 390 ribu yang hilang. Tetapi terdakwa tak bisa menunjukkan karena barang-barang tersebut sudah tak ada.
Sesuai dengan rekaman CCTV, pencurian dilakukan dengan mengambil barang baik lampu maupun deodoran dengan memasukkan ke dalam saku. Beberapa karyawan ketika melihat tak segera menangkap sehingga dianggap bersekongkol.
Tetapi saksi Ny Lies berdoa kepada Allah meminta jalan ke luar atas kasus tersebut. “Ternyata doa saya didengar pencuri tersebut kemabli datang dan berhasil saya tangkap. Sehingga tak ada karyawan yang dipecat atas kejadian pencurian tersebut,” jelasnya.
Semula terdakwa mengelak kalau 2 hari sebelumnya pada Minggu-Senin 21-22 September 2014 datang ke toko Surya untuk mencuri. Tetapi ia tak bisa mengelak setelah saksi memperlihatrkan hasil rekamanan CCTV. Dengan rekaman tersebut terdakwa mengaku dan meminta maaf.
Tetapi saksi bersikukuh permasalahan itu tak cukup dilakukan dengan permintaan maaf. Setelah itu saksi pun menelepon polisi dan segera mengamankan terdakwa. Polisi yang berhasil meringkus langsung menggelandang ke kantor polisi.
Dari hasil perhitungan pihak toko, ada 7 lampu dan 2 deodoran senilai Rp 390 ribu yang hilang. Tetapi terdakwa tak bisa menunjukkan karena barang-barang tersebut sudah tak ada.
Sesuai dengan rekaman CCTV, pencurian dilakukan dengan mengambil barang baik lampu maupun deodoran dengan memasukkan ke dalam saku. Beberapa karyawan ketika melihat tak segera menangkap sehingga dianggap bersekongkol.
Tetapi saksi Ny Lies berdoa kepada Allah meminta jalan ke luar atas kasus tersebut. “Ternyata doa saya didengar pencuri tersebut kemabli datang dan berhasil saya tangkap. Sehingga tak ada karyawan yang dipecat atas kejadian pencurian tersebut,” jelasnya.
sumber : krjogja.com